4 Pemijat Balikpapan Tertangkap Bawa Sabu



BALIKPAPAN, JUMAT - Empat pekerja salah satu panti pijat di Balikpapan, Rabu (29/10) tertangkap membawa shabu-shabu (SS). Jajaran Polresta Balikpapan dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) menangkap para tersangka, ketika keempatnya usai melakukan transaksi di kawasan Ruko Bandar Balikpapan.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Made Yudana di Balikpapan, Jumat, empat tersangka ini berinisial F (22), warga Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah, A (29) warga Jalan Mayjen Sutoyo Balikpapan Selatan, R (19) warga Jalan Telindung Balikpapan Utara dan F (21) warga Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.

Artikel terkait:
  • Wartawan Pemilik Sabu Sabu Dicokok Polisi
  • Seorang perwira polda Sulut terlibat sabu-sabu
  • Pemecatan wakil rakyat penyabu tunggu proses hukum
  • Berita photo gagalkan penyeludupan sabu
  • Pabrik SS Surabaya digerebek


    Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu seberat 0,25 gram di dalam kotak rokok. "Penangkapan ini bermula dari infomasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, selanjutnya kita bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka, ketika mereka usai melakukan transaksi," kata Made.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 71 dan atau pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Sumber: Kompas

  • 0 comments:

    Terima kasih banyak sudah melihat Blog Anak Ulu Rawas, bagi sobat yang pengen konsultasi, berbagi cerita, pengalaman, bahkan berbisnis silahkan langsung klik icon yahoo messanger saya di bawah photo yach .....